Pranata Komputer
Apa itu Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK) ?
Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah.
Jabatan Pranata Komputer tidak ada batasan pangkat, sedangkan Jabatan Struktural mengenal batasan pangkat
Jabatan Pranata Komputer dimungkinkan dapat naik pangkat
kurang dari 4 tahun apabila memenuhi persyaratan
Kompetensi Pranata Komputer dibutuhkan oleh semua Unit
Jabatan Pranata Komputer fleksibel, dimungkinkan untuk pindah jalur ke Struktural dan apabila diinginkan dimungkinkan kembali menjadi Pranata Komputer
Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi iterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
https://jafung.bps.go.id/peraturan/pranata_komputer
- Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
- Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
- Petunjuk Teknis Penilaian Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
- PERMENPAN No 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
- Petunjuk Teknis Penilaian Pranata Komputer
0 Response to "Pranata Komputer"
Post a Comment