-->

Pranata Komputer


Apa itu Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK) ?

Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah.

Apa perbedaan Jabatan Pranata Komputer dan Jabatan Struktural ?

Jabatan Pranata Komputer tidak ada batasan pangkat, sedangkan Jabatan Struktural mengenal batasan pangkat

Jabatan Pranata Komputer dimungkinkan dapat naik pangkat kurang dari 4 tahun apabila memenuhi persyaratan

Kompetensi Pranata Komputer dibutuhkan oleh semua Unit

Jabatan Pranata Komputer fleksibel, dimungkinkan untuk pindah jalur ke Struktural dan apabila diinginkan dimungkinkan kembali menjadi Pranata Komputer


Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi iterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.


https://jafung.bps.go.id/peraturan/pranata_komputer


  1. Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
  2. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
  3. Petunjuk Teknis Penilaian Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  5. PERMENPAN No 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  6. Petunjuk Teknis Penilaian Pranata Komputer



0 Response to "Pranata Komputer"

Post a Comment

Windows

Komputer

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel